Baca semua artikel tentang coronavirus (COVID-19) di sini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan penyelenggaraan kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang akan dilakukan serentak pada akhir tahun ini. Kampanye pilkada dari konser hingga pengumpulan massa diizinkan dengan syarat mengikuti protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19. Kondisi ini menjadi problematis di tengah kasus positif virus SARS-CoV-2 di Indonesia masih terus bertambah hingga 4.000 kasus setiap harinya.
Seberapa bahaya penularan COVID-19 di tengah konser jika Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung?
Bagaimana kegawatdaruratan penularan COVID-19 jika konser saat pilkada diselenggarakan?
Pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak menjadi sorotan karena KPU memberi izin calon-calon kepala daerah untuk menyelenggarakan konser musik.
Aturan yang mengizinkan konser musik tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020, tepatnya pada Pasal 63 ayat 1. Selain konser musik, KPU juga mengizinkan pasangan calon kepala daerah ini untuk mengadakan bazar dan acara jalan santai.
Para ahli menyebut keputusan izin konser pilkada pada masa pandemi COVID-19 ini akan berbahaya bagi kesehatan masyarakat karena berisiko meningkatkan angka penularan.
“Kalau pilkada berjalan, itu risiko transmisi meningkat. Saya bisa pastikan saat kampanye berjalan kasusnya akan terus meningkat. Sebanyak apa? Saya nggak bisa bilang,” kata ahli epidemiologi dr. Panji Hadisoemarto kepada Hello Sehat, (21/9).
“Kampanye pilkada itu hampir bisa dipastikan meningkatkan jumlah kontak antar orang, ramai-ramai, dan mengumpulkan massa. Dalam keadaan normal saja kasusnya naik terus,” jelasnya.
Kenaikan kasus positif COVID-19 di Indonesia semakin hari semakin banyak, dalam satu pekan terakhir selalu mencapai 4 ribu kasus. Per 21 September 2020, kasus positif COVID-19 bertambah 4.176 kasus dalam satu hari. Total kasus 248.852, dengan kasus aktif sebanyak 190.474.
KPU menyebut izin penyelenggaraan konser, jalan santai, dan bazar dalam rangkaian kegiatan kampanye Pilkada Serentak 2020 ini harus dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Apa protokol kesehatan tersebut bisa protokol tersebut dilakukan?
207,203
147,510
8,456
Apakah protokol kesehatan bisa mencegah penularan virus corona dalam konser Pilkada?
Protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang dimaksud dalam Maklumat Kapolri Mak/3/IX/2020 adalah memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Apakah menjaga jarak dan menghindari kerumunan bisa dilakukan dengan baik saat konser berlangsung?
COVID-19 menular melalui percikan cairan pernapasan (droplet) yang keluar saat seseorang bicara, batuk, atau bersin.
COVID-19 juga bisa menular secara tidak langsung melalui sentuhan dengan permukaan benda yang terkontaminasi virus SARS-CoV-2, lalu virus berpindah saat tangan menyentuh wajah dan memperbesar risiko terinfeksi. Selain itu, virus ini juga bisa ditularkan melalui airborne atau virus berada di udara dalam bentuk aerosol dan dapat terhirup.
Dari tiga jalur penularan tersebut, kontak langsung dengan orang yang terinfeksi COVID-19 menjadi jalur penularan yang paling banyak terjadi.
Jika tak ada aktivitas mendesak, seseorang disarankan untuk melakukan aktivitas baik sekolah maupun pekerjaan dari rumah. Tidak beraktivitas di luar rumah adalah cara menjaga jarak fisik yang paling efektif dan kunci penanggulangan COVID-19 yang dicanangkan sejak awal masa pandemi dan dilakukan banyak negara.
“Upaya kita mengendalikan COVID-19 kan dengan social distancing, mengurangi kerumunan, dan mengurangi jumlah kontak. Tapi, aktivitas kegiatan konser pilkada ini kan saling menghilangkan satu sama lain,” kata dr. Panji.
“Aktivitas ini mau tidak mau mendekatkan orang dengan orang lain, mengundang kontak, orang bergerak dari satu tempat ke tempat lain. Maka risiko transmisi juga meningkat,” pungkasnya.
The post Izin Konser saat Pilkada, Seberapa Bahaya Penularan COVID-19 di Tengah Konser? appeared first on Hello Sehat.