Baca semua artikel tentang coronavirus (COVID-19) di sini.
Angka positif COVID-19 di Indonesia semakin bertambah terutama di perkantoran. Hingga Senin (7/9), setidaknya ada 166 kantor yang menjadi klaster (kelompok) penularan COVID-19 di Jakarta. Apa penyebab terjadinya klaster penularan coronavirus ini?
Meningkatnya klaster penularan COVID-19 di kantor
Klaster perkantoran penularan COVID-19 di Jakarta kini menjadi perhatian. Pasalnya sejak memasuki new normal pandemi COVID-19, kasus penularan di kantor terus meningkat dan mengkhawatirkan.
Tim Satgas COVID-19 mengatakan, sampai Rabu (28/7) sudah ada 90 klaster perkantoran dengan total 459 kasus dengan rincian sebagai berikut.
- 20 kementerian dengan total 139 kasus.
- 10 lembaga dengan total 25 kasus.
- 34 klaster di kantor lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 141 kasus.
- 1 klaster kantor kepolisian dengan 4 kasus.
- 8 klaster BUMN dengan 35 kasus.
- 14 klaster kantor swasta dengan total 92 kasus penularan COVID-19.
“(Sejak transisi new normal) kurang lebih bertambah 416, sekitar 9 kali lebih tinggi dan ini yang akhirnya kita juga alert bahwa dimanapun berada harus dipastikan kita mematuhi protokol kesehatannya,” ujar anggota tim pakar Satgas COVID-19 Dewi Nur Aisyah dalam siaran Youtube BNPB, Rabu (29/7).
Pemerintahan DKI Jakarta mencatat hingga akhir Agustus 2020 terdapat 166 klaster perkantoran dengan total 1.018 kasus. Kantor kementerian tak luput menjadi bagian klaster penularan COVID-19 termasuk Kementerian Kesehatan. Per 18 September 2020 tercatat 232 kasus infeksi COVID-19 di Kementerian Kesehatan.
Tingginya klaster penularan di area perkantoran kurang lebih sudah diprediksi oleh Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Ari Fahrial Syam. Saat pemerintah membuka PSBB dan menerapkan new normal, ia memprediksi bahwa Indonesia akan memiliki 100.000 kasus penularan COVID-19 pada akhir Juli 2020.
207,203
147,510
8,456
Apa penyebab meningkatnya klaster penularan COVID-19?
Memasuki new normal, pemerintah sebetulnya telah menerapkan protokol pencegahan penularan COVID-19 di perkantoran. Namun pada penerapannya, protokol tersebut belum mampu mencegah terjadinya penularan.
Menurut dokter Mikhael Yosia, B.Med.Sci setidaknya ada tiga faktor penyebab penularan klaster perkantoran.
Pertama karena faktor penyakitnya. Belum lama ini organisasi kesehatan dunia (WHO) menyatakan, COVID-19 bisa menular melalui udara (airborne), ini berarti penularan antar rekan kerja menjadi lebih mudah.
“Sudah ada peringatan penularan bisa terjadi melalui airborne, lalu sistem ventilasi dan sistem AC central (pendingin ruangan) di kantor harus bagaimana, apakah harus dipasang filter atau harus disterilisasi?” kata dokter Mike.
“Tentang airborne ini sendiri saja masih ada faktor tidak tahu; tidak tahu kalau itu menjadi faktor risiko,” imbuhnya.
WHO Mengonfirmasi Virus COVID-19 Bertahan di Udara (Airborne)
Kedua karena faktor kepatuhan orangnya. Cara paling efektif dalam mencegah tertular COVID-19 adalah menjaga jarak (physical distancing) dan menghindari keramaian. Tapi dengan pergi dan melakukan aktivitas di kantor ada banyak kondisi yang membuat sulit untuk menjaga jarak.
“Banyak yang mengabaikan social distancing. Kantor bisa menerapkan protokolnya, tapi penularan bisa terjadi saat makan siang, saat merokok di smoking room yang pasti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak,” ujar dokter Mike.
Belum lagi risiko penularan COVID-19 saat dalam perjalanan pulang pergi ke kantor. Hampir semua moda transportasi umum di Jakarta sulit untuk menerapkan psychical distancing.
Transjakarta misalnya, kursi sudah dipasang tanda silang untuk menerapkan jarak antar penumpang, tapi penumpang yang berdiri sulit untuk menjaga jarak. Di jam-jam sibuk, transportasi umum tetap berdesakan tanpa mengindahkan jaga jarak.
Ketiga adalah soal kebijakan. Menurut dokter Mike, aturan yang disusun memang belum cukup detail untuk pencegahan penularan COVID-19 yang maksimal.
Mengenal Physical dan Social Distancing yang Dapat Turunkan Risiko COVID-19
Bagaimana pencegahannya?
Dalam protokol pencegahan penularan COVID-19 di kantor yang dibuat Kementerian Kesehatan, setidaknya ada 23 poin pencegahan. Untuk pencegahan terjadinya penularan, semua poin protokol tersebut harus diikuti dengan cermat.
“Harus dipahami dulu bahwa pencegahan penularan COVID-19 di kantor tidak bisa dilakukan hanya sebatas pemeriksaan suhu dan rajin mencuci tangan. Tapi banyak aspek lain,” kata dokter Mike.
Menurutnya yang bisa dilakukan saat ini adalah perusahaan harus lebih belajar bagaimana beradaptasi dengan kondisi pandemi. Misalnya, melanjutkan sistem work from home (kerja dari rumah) bagi karyawan yang bisa mengerjakan pekerjaannya tanpa harus pergi ke kantor.
Untuk karyawan yang harus masuk ke kantor, izin tidak masuk kerja karena sakit dibuat lebih fleksibel.
“Karyawan yang merasa tidak enak badan bisa izin tidak masuk kerja tanpa prosedur yang ribet bahkan pemotongan gaji,” terang dokter Mike.
Hal ini dikarenakan karyawan yang sakit berpotensi menularkan penyakitnya ke rekan kerjanya dengan mudah.
Penularan COVID-19 juga bertambah di klaster-klaster rumah ibadah
Pertambahan kasus penularan COVID-19 bukan hanya terjadi di klaster perkantoran tapi juga di tempat-tempat ibadah.
Hingga Rabu (29/7), data tim Satgas Penanganan COVID-19 mencatat setidaknya ada 9 tempat ibadah yang menjadi klaster penularan COVID-19 di DKI Jakarta. Dari 9 tempat tersebut ada total 114 kasus positif yang telah terkonfirmasi.
Dari data yang telah dipublikasi Dinas Kesehatan DKI, penularan COVID-19 klaster tempat ibadah di DKI Jakarta terjadi di lokasi sebagai berikut.
- Asrama pendeta: 1 klaster dengan 41 kasus.
- Tahlilan: 1 klaster dengan 29 kasus.
- Gereja: 3 klaster dengan 29 kasus.
- Masjid: 3 klaster dengan 11 kasus.
- Pesantren: 1 klaster dengan 4 kasus.
The post Klaster Penularan COVID-19 di Perkantoran Terus Bertambah, Apa yang Salah? appeared first on Hello Sehat.